Masuk Dewan Perdamaian Ala Trump, Indonesia Klaim Tak Perlu Bayar Rp 17 Triliun
Minggu, 25 Januari 2026 -
Merahputih.com - Presiden Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Piagam Dewan Perdamaian di sela-sela agenda World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1).
Prabowo menyebut Dewan Perdamaian Gaza merupakan kesempatan bersejarah untuk mencapai perdamaian di Gaza, dan Indonesia memiliki komitmen besar untuk berperan dalam mewujudkan hal tersebut bagi kebaikan rakyat Palestina.
Pemerintah memastikan Indonesia tidak membayar iuran US$1 miliar (sekitar Rp17 triliun) untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) besutan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Vahd Nabyl mengatakan anggaran 1 miliar USD itu pada dasarnya bersifat sukarela. Tanpa membayar pun, negara undangan bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian.
Baca juga:
RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump Taktik Wujudkan Solusi 2 Negara
Nabyl berujar Indonesia memandang badan pengawas pemerintahan Jalur Gaza pasca perang tersebut sebagai mekanisme sementara yang didukung dan diberi mandat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Ini merupakan bagian dari kerja sama multilateral untuk mendukung perdamaian dan keamanan di Gaza," ucapnya kepada wartawan di Jakarta dikutip Minggu (25/1).
Terlebih, inisiatif Trump tersebut telah memiliki dasar hukum internasional setelah didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), kata dia.
“Indonesia memandang Dewan Perdamaian bukan sebagai tujuan akhir,” ucap jubir Kemlu tersebut.
Donald Trump mensyaratkan pembayaran 1 miliar dolar AS kepada anggota Dewan Perdamaian supaya bisa menjadi anggota tetap organisasi itu.
Setiap negara anggota Dewan Perdamaian mendapat jatah keikutsertaan selama tiga tahun sejak berlakunya Piagam Dewan Perdamaian, dengan kemungkinan perpanjangan oleh Ketua Dewan, yaitu Donald Trump.
Namun, batasan keanggotaan tiga tahun tersebut gugur bagi “negara anggota yang menyumbangkan dana tunai lebih dari 1 miliar dolar AS kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama sejak piagam ini berlaku,” demikian disebutkan dalam bagian lain rancangan dokumen tersebut.