Mantan Polisi Pembocor Detail Investigasi Mendiang Lee Sun-kyun Diancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Selasa, 04 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM — SEORANG mantan polisi yang membocorkan informasi penyelidikan terkait dengan mendiang aktor Lee Sun-kyun dijatuhi hukuman penjara.

Menurut laporan dari komunitas hukum pada 3 November, jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara untuk mantan inspektur polisi berinisial ‘A’, yang berusia 30-an, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Distrik Incheon yang dipimpin hakim Kim Saet-byeol dari Divisi Pidana ke-11. A didakwa atas tuduhan membocorkan rahasia resmi dan pelanggaran terkait lainnya.

Setelah diberhentikan dari jabatannya, mantan inspektur A sempat mengajukan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Incheon untuk membatalkan keputusan pemecatan, tapi kalah dalam persidangan pertama.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap A dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember sore di Pengadilan Distrik Incheon.

Baca juga:

Pelaku Pemerasan terhadap Mendiang Aktor Lee Sun-kyun Dihukum Lebih Berat, Putusan Banding Menyebut Penjara 5 Tahun 6 Bulan



Sebelumnya, pada Oktober 2023, A diduga membocorkan materi penyelidikan kasus dugaan narkoba yang melibatkan mendiang aktor Lee Sun-kyun kepada dua jurnalis, termasuk B, dengan cara memotret dan mengirimkan laporan kemajuan penyelidikan tersebut.

Laporan yang bocor itu berisi informasi pribadi individu yang terlibat dalam kasus narkoba Sun-kyun, termasuk nama, catatan kriminal, identitas, dan pekerjaan mereka. Kebocoran dibuka ke publik pada Desember 2023, setelah meninggalnya Sun-kyun.(dwi)

Baca juga:

Berduka atas Kepergian Lee Sun-kyun, Eks Presiden Korea Selatan Kritik Polisi dan Pers

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan