Mantan Polisi Pembocor Detail Investigasi Mendiang Lee Sun-kyun Diancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Selasa, 04 November 2025 -
MERAHPUTIH.COM — SEORANG mantan polisi yang membocorkan informasi penyelidikan terkait dengan mendiang aktor Lee Sun-kyun dijatuhi hukuman penjara.
Menurut laporan dari komunitas hukum pada 3 November, jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara untuk mantan inspektur polisi berinisial ‘A’, yang berusia 30-an, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Distrik Incheon yang dipimpin hakim Kim Saet-byeol dari Divisi Pidana ke-11. A didakwa atas tuduhan membocorkan rahasia resmi dan pelanggaran terkait lainnya.
Setelah diberhentikan dari jabatannya, mantan inspektur A sempat mengajukan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Incheon untuk membatalkan keputusan pemecatan, tapi kalah dalam persidangan pertama.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap A dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember sore di Pengadilan Distrik Incheon.
Baca juga:
Sebelumnya, pada Oktober 2023, A diduga membocorkan materi penyelidikan kasus dugaan narkoba yang melibatkan mendiang aktor Lee Sun-kyun kepada dua jurnalis, termasuk B, dengan cara memotret dan mengirimkan laporan kemajuan penyelidikan tersebut.
Laporan yang bocor itu berisi informasi pribadi individu yang terlibat dalam kasus narkoba Sun-kyun, termasuk nama, catatan kriminal, identitas, dan pekerjaan mereka. Kebocoran dibuka ke publik pada Desember 2023, setelah meninggalnya Sun-kyun.(dwi)
Baca juga:
Berduka atas Kepergian Lee Sun-kyun, Eks Presiden Korea Selatan Kritik Polisi dan Pers