Mantan Petinggi Pemuda Muhammadiyah Jadi Tersangka Korupsi Dana Kemah
Rabu, 26 Juni 2019 -
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kemah
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
"Iya betul sudah ditetapkan tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Polisi Kembali Periksa Dahnil Anzar Simanjuntak Terkait Kasus Dana Kemah
Penetapan itu kata Argo, penyidik telah memiliki bukti dan juga saksi-saksi. Selain itu pula, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus itu. Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci terkait gelar perkara tersebut.
"(Ditetapkan tersangka) Berdasarkan gelar perkara," kata Argo.
Seperti diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.
BACA JUGA: Polemik Dugaan Korupsi Dana Kemah, PP Muhammadiyah: Periksa Kemenpora dan GP Ansor
Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni, Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani. (Knu)