Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronad Tannur
Selasa, 14 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, RS ditangkap Kejaksaan Agung. RS ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Dia dijemput oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1) dan baru tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.
RS dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Adapun dia masih berstatus saksi dalam perkara itu.
“Iya (diamankan),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta, Rabu (14/1).
Baca juga:
Panitera Hingga Juru Sita PN Surabaya Terseret Vonis Bebas Ronald Tannur
RS diduga hendak menerima jatah dalam vonis bebas Ronald Tannur. Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
RS merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.
Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.
Baca juga:
Curhat di Sidang, Istri Terdakwa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih Lihat Saldo ATM-nya Rp 0
Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar. Adapun RS saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya.
RS kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, RS telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung. (Knu)