Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mantan Dirjen Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Timah

Dwi Astarini - Rabu, 29 Mei 2024

MERAHPUTIH.COM - MANTAN pejabat negara kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Timah. Dalam perkembangan terkini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Bambang Gatot Aryono menjadi tersangka baru.

"Saudara BGA, kami tetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5).

Kuntadi mengatakan BGA diduga sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019. Ia menjelaskan BGA juga mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apa pun dan belakangan kami tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tutur Kuntadi

Baca juga:

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Sebesar 300 Triiun

Kuntadi mengatakan BGA saat ini masih diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. Kepastian penahanan terhadap tersangka baru ini akan diputuskan Rabu sore.

BGA menjadi tersangka ke-22 dalam kasus timah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan puluhan orang menjadi tersangka. Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu tersangka yang paling disorot dalam kasus ini. Selain itu, sejumlah mantan pejabat di PT Timah ikut terseret, seperti Direktur Utama TINS periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, dan Direktur Operasi Produksi TINS 2017-2021 Alwin Albar.(knu)

Baca juga:

Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 Triliun

Baca Artikel Asli