Malaysia Pulangkan 131 WNI Dari Sabah
Kamis, 03 September 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah Malaysi memulangkan 131 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah pada pandemi COVID-19 ini, karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan kriminal.
Sebanyak 131 WNI yang dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau.
131 WNI yang dipulangkan ini, terdiri dari 103 laki-laki, 22 perempuan dan enam anak yang masih berusia lima tahun ke bawah. S
Sebelum dipulangkan, mereka telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau selama berbulan-bulan.
Baca Juga:
Sikap Pribadi Wapres Ma'ruf Tolak Pemulangan 600 WNI Eks ISIS
Salah seorang WNI yang dipulangkan tersebut bernama Yuliansyah (31) asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengaku dipenjara selama empat bulan karena tersangkut kasus narkotika.
"Saya dipenjara selama empat bulan di PTS Tawau karena positif narkotika," ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan karena pandemi COVID-19, langsung dibawa ke Rusunawa Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, untuk ditampung sementara sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Kedatangan WNI di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekira pukul 14.00 wita dengan menjalankan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.
Ratusan WNI bermasalah ini dijemput oleh aparat kepolisian, imigrasi dan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ini juga dilakukan pengukuran suhu badan oleh petugas Kesehatan Pelabuhan setempat dan memeriksa dokumen kesehatan dari negeri jiran tersebut.
Baca Juga:
Terdampak Pandemi, 124.193 WNI Kembali ke Tanah Air