Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Dunia

Mahathir Mohamad Dilantik Jadi Perdana Menteri Malaysia

Andika Pratama - Kamis, 10 Mei 2018

MerahPutih.com - Tun Dr. Mahathir Mohamad resmi dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia yang ketujuh pada Kamis (10/5) malam waktu setempat.

Pengangkatan sumpah diselenggarakan di Istana Negara yang dipimpin Yang di-Pertuan Agong, Sultan Muhammad V.

Terpilihnya Perdana Menteri berusia 92 tahun itu sekaligus mengakhiri rezim Barisan Nasional yang kalah pada Pilihan Raya Umum (PRU) ke-14, Rabu (9/5). Barisan Nasional sudah berkuasa selama 60 tahun.

Pelantikan Mahathir Mohamad memecahkan rekor sejarah Malaysia yaitu sebagai Perdana Menteri tertua dan orang pertama yang memegang jabatan tertinggi dalam kerajaan itu sebanyak dua kali.

Tun Dr. Mahathir Mohamad. Foto: Lai Seng Sin, Reuters

Empat pimpinan Pakatan Harapan terlebih dahulu tiba di Istana Negara sebelum Yang di-Pertuan Agung Sultan Muhammad V yakni Presiden PKR Dr Wan Azizah Wan Ismail, Sekjen DAP Lim Guan Eng, Presiden Partai Pribumi Melayu Bersatu (PPBM) Muhyiddin Yasin dan Presiden Partai Amanah Muhammad Sabu.

Pada kesempatan tersebut Mahathir Muhammad membaca sumpah jabatan dan sumpah rahasia di hadapan Sultan Muhammad V.

Dalam salah satu sumpahnya, sebagaimana dilansir Antara, Mahathir menyatakan bahwa dirinya akan dengan jujur menunaikan kewajiban-kewajiban dalam menjalankan jabatan dengan segala daya upaya, melindungi dan mempertahankan kelembagaan.

Setelah membaca sumpah, Mahathir menuliskan tanda tangan kemudian diakhiri dengan pembacaan doa oleh mufti wilayah persekutuan.

Pengawas Rumah Tangga Istana, Dato Wan Ahmad Dahlan Bin Hj Abdul Azis menyatakan Istana Negara telah menerima hasil resmi dari KPU pada pukul 02.45, Kamis (10/5).

Mahathir Mohamad

"Istana Negara menerima surat dari komponen anggota Pakatan Harapan pada pukul 01.38 Kamis (10/5) yang mendukung pengangkatan Tun Dr Mahathir Mohammad sebagai Perdana Menteri ke tujuh," katanya.

Yang di-Pertuan Agung XV Sultan Muhammad V setelah memverifikasi dokumen kemudian bertemu dengan Datuk Seri Wan Azizah Wan Ismail, Tan Sri Muhyiddin Yasin, Lim Guan Eng dan Mohammad Sabu pada pukul 05.00 di Istana Negara.

"Setelah meng-interview-nya dan mendengar pandangannya memutuskan untuk mengundang Tun Dr Mahathir untuk membentuk Pemerintahan Federal sesuai dengan Artikel 43 (2a) Konstitusi Federal. Yang Mulia kemudian melantik Tun Dr Mahathir sebagai Perdana Menteri pukul 09.30," katanya.

Ahmad Dahlan mengatakan Istana Negara menyangkal kuat pernyataan tanpa bukti bahwa Sultan Muhammad V menunda pelantikan Tun Dr Mahathir sebagai perdana menteri.

Yang mulia percaya tugas dan fungsinya sesuai Konstitusi Federal untuk melantik Tun Dr Mahathir sebagai perdana menteri. (*)

Baca Artikel Asli