Merahputih.com - Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradhila Ayu Pramesi (23), menjadi korban pembacokan brutal oleh seorang mahasiswa berinisial R (21) saat hendak mengikuti seminar proposal (Sempro) skripsi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah, Kamis (26/2) pagi pukul 08.30 WIB.
Insiden berdarah yang diduga dipicu motif asmara ini berakhir dengan penangkapan pelaku oleh jajaran Polsek Binawidya.
Baca juga:
Kronologi dan Kondisi Korban
Aksi kekerasan tersebut terjadi secara tiba-tiba di lingkungan kampus saat korban tengah bersiap menempuh tahapan akademisnya. Akibat serangan tersebut, Faradhila mengalami luka serius pada bagian kepala dan lengan.
Petugas segera mengevakuasi korban ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum akhirnya direncanakan untuk dirujuk ke RSUD Arifin Achmad guna mendapatkan perawatan intensif.
"Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengumpulkan alat bukti secara profesional," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (26/2).
Baca juga:
Mahasiswa Penerima Beasiswa LPDP Dituntut Hal Ini, Utamakan Moral
Motif Asmara dan Ancaman Penjara
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah kapak dan parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Berdasarkan penyelidikan sementara, tindakan nekat mahasiswa tersebut ditengarai oleh permasalahan hubungan pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menegaskan bahwa kasus ini bermotifkan asmara.
"Diduga dipicu persoalan pribadi terkait hubungan percintaan, namun kami masih mendalami motif dan kronologinya," tukas Anggi.
Atas perbuatannya, tersangka R kini terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.