Mafia Pengaturan Skor Bola Harus Dihukum Berat

Jumat, 22 Februari 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Budiman Ginting berharap Satgas Antimafia Bola Polri menghukum berat mafia pengaturan skor pertandingan sepak bola di Tanah Air.

"Sindikat pengaturan pertandingan skor itu, tidak hanya merugikan klub, tetapi juga menghancuran prestasi pesepak bola di Indonesia," ujar Budiman Ginting, di Medan, Kamis (21/2).

Selain itu, menurut dia, jaringan ilegal pengatur skor pertandingan sepaka bola tersebut, dapat mematikan kemajuan klub-klub dan para pemain yang memiliki prestasi bagus.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Budiman Ginting. Foto: ANTARA

"Karena, kalah atau menangnya klub sepak bola yang mengikuti pertangan liga nasional itu, tidak lagi berdasarkan prestasi, tetapi karena adanya permainan mafia bola," katanya dilansir Antara.

Ia menyebutkan, praktik permainan kotor di dunia sepak bola tersebut, diduga sudah berlangsung cukup lama, namun baru kali ini dibongkar Satgas Anti Mafia Bola Polri.

Hal itu merupakan "angin segar" dan terobosan baru yang dilakukan Polri untuk menertibkan mafia bola yang selama ini sulit terpantau dan permainan mereka cukup rapi, serta sulit terdeteksi oleh aparat kepolisian.

"Satgas Anmafia Bola diharapkan agar pro aktif untuk mengusut tuntas permainan pengaturan pertandingan sepakw bola itu," tegas Budiman.

Budiman menjelaskan, dengan adanya mafia tersebut, maka kemenangan yang diraih klub sepak bola tidak lagi murni hasil yang dicapai, melainkan akibat adanya pengaturan.

Cara-cara yang kurang baik seperti itu, harus segera dihentikan dan tidak boleh lagi beroperasi di negeri ini.

"Polri melalui Satgas Anti Mafia Bola harus dapat menuntaskan mafia bola, dan menghukum berat pelakunya, sehingga dapat membuat efek jera," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono membenarkan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (15/2).

Joko Driyono

Argo mengatakan penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2) malam.

"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan