Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Pakai Uang Pribadi hingga Siap Diberi Sanksi

Selasa, 08 April 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, rampung diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri terkait pergi liburan ke Jepang tanpa izin. Ia diperiksa selama dua jam dan diberikan 43 pertanyaan.

“Tadi (pertanyaan) terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya? lalu fasilitas apa yang saya gunakan," kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4).

Lucky sudah memberikan penjelasan terkati liburannya liburan ke Jepang pada 2-7 April 2025 lalu. Ia mengaku, perjalanan liburannya ke Jepang menggunakan uang pribadi.

“Tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda," ujar Lucky.

Baca juga:

Jalan-Jalan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri

Selain itu, Lucky juga menyertakan bukti-bukti selama perjalanan liburannya ke Jepang. Dirinya mengatakan, bahwa perjalanannya ke Jepang murni liburan keluarga.

“Menggunakan dana pribadi, itu yang saya jelaskan dan saya sertakan bukti-buktinya," kata dia.

Lucky mengakui kesalahannya yang tidak meminta izin. Ia menilai, cuti bersama bukan merupakan hari kerja kepala daerah.

"Saya berpikir bahwa (cuti bersama) itu adalah bukan hari kerja. Maka dari itu, saya pergi dengan dana pribadi. Inilah kesalahan saya," ungkapnya.

Baca juga:

Gubernur Dedi Sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang di Periode Lebaran

Ia juga siap menerima konsekuensi apa pun akibat tindakannya yang berlibur ke Jepang bersama keluarga tanpa meminta izin.

Lucky menyampaikan telah menghubungi Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, saat mengetahui ada teguran yang disematkan kepadanya melalui media sosial. Ia mengaku telah memohon maaf secara langsung kepada pihak Kemendagri.

"Saya diberi beberapa masukan dan memang akhirnya saya memahami, saya jadi paham," imbuhnya.

Kegiatan liburan Lucky ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri telah bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2.

Pelanggar bisa dikenai sanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan