Legislator Minta Pemerintah Dukung Warung Kelontong Buka 24 Jam

Senin, 29 April 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Larangan toko kelontong untuk tidak beroperasi 24 jam terus menimbulkan polemik. Pasalnya, larangan itu dinilai justru mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki. Sementara, sejumlah gerai minimarket besar dibiarkan buka 24 jam.

Menurut Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, hal ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil. Dikhawatirkan, akan banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran.

Baca juga:

DPR Nilai Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam Diskriminatif

“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas wakil rakyat Dapil III Jatim ini dalam keterangannya, Senin (29/4).

Seharusnya, sambung Nasim Khan, pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar.

“Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,” kata Politisi Fraksi PKB ini,

Baca juga:

Gerindra Soal Nama-Nama Cagub Jakarta, Ibarat Obrolan Warung Kopi Saja

Menteri-menteri terdahulu, meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket berjauhan dengan toko-toko kecil.

"Tapi, sekarang malah aneh, toko-toko kecil dilarang jam operasionalnya, sedangkan minimarket dibiarkan buka 24 jam," jelas dia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan