Legislator Ingatkan Pemerintah Kedepankan DBON, Bukan Naturalisasi

Kamis, 06 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Indonesia diingatkan untuk konsisten mengimplementasikan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) untuk membangun eksositem sepak bola dibandingkan melakukan proses naturalisasi. Pasalnya, naturalisasi merupakan solusi jangka pendek, bukan menciptakan pondasi untuk membangun timnas yang kuat dan tangguh.

Menurut Anggota Komisi X DPR, Yan Permenas Mandenas, DBON bernilai sangat vital lantaran mengatur sistem hulu hingga hilir sepak bola. Harapannya, para atlet yang telah terbina dari DBON tersebut mampu memiliki daya saing tinggi hingga kompetisi tingkat internasional.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Menyetujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

“Kita perlu untuk mempersiapkan generasi-generasi muda Indonesia supaya mempunyai ‘skill’ dan kualitas serta kemampuan yang baik di dunia sepak bola itu. DBON itulah yang akan menjadi pondasi kuat. Ke depan, regenerasi pemain-pemain sepak bola dari tanah air,” ujar Yan Permenas dalam keterangannya, Rabu (5/6).

Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON. Dalam DBON tersebut, sepakbola menjadi salah satu cabang olahraga unggulan.

Dilansir dari Kemenpora, DBON berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah, induk organisasi olahraga, bisnis, akademisi, media dan masyarakat untuk menyelenggarakan sistem keolahragaan nasional terpadu. Sebab itu, DBON membentuk tim koordinasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Baca juga:

Jens Raven Senang Komisi X dan III DPR Setujui Proses Naturalisasinya

Masing-masing tugas dari tim koordinasi ini diatur dalam Perpres tersebut. Begitu pula terkait dengan pendanaan untuk melaksanakan DBON. Pendanaan DBON bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan