Kualitas Udara Jakarta Nomor 3 Terburuk di Dunia
Senin, 27 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Kualitas udara DKI Jakarta pada Senin (27/5) berada dalam kategori tidak sehat dan masuk tiga terburuk di dunia. Hal itu berdasarkan data yang dikeluarkan oleh situs pemantau kualitas udara IQAir.
Berdasarkan data yang dipantau pada Sabtu (25/5) pukul 05.15 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 176. Lalu, angka partikel halus (particulate matter/PM) 2,5 di angka konsentrasi 91 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut setara 18,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Situs pemantau kualitas udara dengan waktu terkini itu mencatat, bahwa Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara peringkat ketiga terburuk di dunia.
Lima kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Senin (27/5) adalah Kairo (Mesir) di angka 177, Lahore (Pakistan) di angka 176, Jakarta (Indonesia) di angka 176, Delhi (India) 175, dan Kinshasa (Kongo) 165.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Polusi Udara Ternyata Tak Berbahaya Bagi Kesehatan
Masyarakat pun diimbau untuk menghindari aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat di luar, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor, serta menyalakan penyaring udara.
Sementara itu, Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, kualitas udara di Jakarta untuk polusi udara PM2,5 berada pada kategori sedang.
Pada lima lokasi yang masuk dalam pemantauan, semuanya termasuk dalam kategori sedang. Untuk titik pemantau yang berada di Kelapa Gading di angka 92, Kebon Jeruk di angka 99, Bundaran HI 95, dan Jagakarsa 72.
Baca juga:
Jakarta Kembali Masuk Daftar 10 Kota Kualitas Udara Terburuk Dunia
Kategori sedang berarti tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif.
Sementara untuk kategori tidak sehat, tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia atau kelompok hewan yang sensitif bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika. (*)





 
           
           
           
          