Kronologi Penyitaan HP Hasto oleh Penyidik Versi KPK
Senin, 10 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penyitaan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Penyitaan dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin (10/6).
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan awalnya penyidik menggali keterangan Hasto soal Harun Masiku. Kemudian penyidik menanyakan kepada Hasto soal keberadaan gawai miliknya.
“Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Penyidik meminta staf dari saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik Saksi H,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaaan KPK
Selain HP, penyidik juga menyita catatan dan agenda milik politikus asal Yogyakarta itu. Budi menekankan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita HP milik Hasto dengan tujuan mencari bukti terkait kasus Harun Masiku.
“Penyitaan HP milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Budi, barang bukti elektronik seperti HP adalah salah satu aalat bukti dalam pembuktian kasus korupsi. Penyidik KPK, bakal melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Hasto.
“Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H berikutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapesy, menyampaikan keberatasan atas tindakan penyidik KPK menyita HP milik kliennya.
Baca juga:
KPK Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ronny menceritakan proses penyitaan tersebut. Mulanya seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti secara tiba-tiba memanggil staf Hasto, Kusnadi, yang berada di halaman gedung KPK.
Saat itu, Kusnadi sedang menunggu Hasto yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
"Yang disampaikan adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil. Sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," ujarnya.
Ketika sampai di lantai 2, kata Ronny, Kusnadi ternyata bukan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi justru diperiksa dan digeledah oleh penyidik KPK Rossa Puba Bekti.
"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini mohon maaf kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ungkapnya dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin.
Baca juga:
HP Hasto Disita, Kuasa Hukum: Penyidik KPK Lakukan Kejahatan Hukum
Ronny melanjutkan, seusai menggeledah Kusnadi, penyidik KPK tersebut langsung menyita dua HP milik Hasto, 1 HP milik Kusnadi, dan 1 tas berisi buku tabungan.
Oleh karena itu, Ronny merasa keberatan atas tindakan penyidik KPK. Menurutnya, Kusnadi bukan objek panggilan pemeriksaan hari ini. Kemudian soal penyitaan dan penggeledahan juga disebutnya melanggar KUHP.
"Perlu kita sampaikan kepada publik kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," pungkasnya. (Pon)