Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Munich Darurat Air, Nyuci Mobil Sendiri Bisa Bikin Rekening Tabungan Langsung Jebol

Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Juli 2026

Merahputih.com - Pemerintah Kota Munich memberlakukan pembatasan ketat terhadap penggunaan air sejak Selasa (14/7). Kebijakan ini berlaku setelah konsumsi harian warga melonjak jauh di atas normal selama musim kemarau berkepanjangan.

Baca juga:

El Nino Berpeluang Capai 98 Persen, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Darurat Karhutla dan Kekeringan

Wali Kota Munich, Dominik Krause, mendesak warga setempat segera menghentikan penggunaan air tidak perlu.

Konsumsi air telah meningkat secara signifikan lagi dalam beberapa hari terakhir,

ujar Krause dinukil Antara.

Perintah darurat di ibu kota Bavaria ini berlaku hingga 1 Agustus mendatang. Pemerintah kota membuka kemungkinan perpanjangan masa pembatasan jika kondisi kekeringan terus berlanjut.

"Setelah musim dingin dan musim semi sangat kering, sumber daya pasokan air Munich saat ini berada di bawah tekanan sangat berat. Oleh karena itu, saya telah memutuskan, berkoordinasi dengan Stadtwerke Munchen dan dinas iklim dan lingkungan kota, untuk mengambil langkah-langkah penghematan wajib lebih lanjut," tegas Krause.

Pejabat kota setempat mencatat permintaan air belakangan ini melonjak melebihi 360 juta liter per hari. Angka ini naik signifikan dari rata-rata permintaan biasa sekitar 300 juta liter. Prakiraan cuaca berupa badai petir dan hujan dalam beberapa hari ke depan diprediksi tidak cukup meringankan situasi krusial ini.

Daftar Larangan Ketat dan Denda Rp885 Juta

Aturan baru ini melarang warga mengisi atau mengoperasikan kolam renang pribadi, air mancur pribadi, serta fasilitas bermain air. Penyiraman rumput dan area hijau nonkomersial juga mengalami pelarangan total, kecuali untuk lapangan olahraga.

Baca juga:

Prabowo Bertolak ke NTB, Resmikan Bendungan Meninting untuk Perkuat Ketahanan Air

Pemerintah Kota Munich membatasi penyiraman kebun rumah dan lahan pertanian antara pukul 09.00 hingga 19.00, kecuali untuk tujuan komersial atau publik. Pihak berwenang memberi pengecualian hanya bagi sistem irigasi tetes hemat air. Aktivitas mencuci mobil di luar sarana komersial ikut dilarang, kecuali kendaraan darurat demi keselamatan publik.

Selanjutnya, warga dilarang menyemprotkan air ke teras, dinding, jalan, dan trotoar menggunakan alat pembersih bertekanan tinggi. Pembasahan lokasi pembangunan untuk mengurangi debu juga tidak mendapat izin, kecuali atas perintah pihak berwenang. Pelanggaran terhadap peraturan pembatasan ini terancam hukuman denda hingga 50.000 euro atau setara Rp 885 juta.

Baca Artikel Asli