Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU: Semua Partai Politik Harus Input Sipol

Zulfikar Sy - Senin, 09 Oktober 2017

MerahPutih.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menegaskan semua partai politik harus menginput data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

"Kalau belum (input ke Sipol) 100 persen ya belum bisa mendaftar," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Lebih lanjut, menurut Viryan, pengisian Sipol ini merupakan hal teknis dan mekanismenya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Semua parpol disebut wajib menginput data di dalamnya sampai 100 persen.

"Kami sudah lakukan sosialisasi Sipol beberapa kali. 73 parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM sudah kami sosialisasikan. Bahkan ada pelatihan," bebernya.

Untuk itu, Viryan menuturkan, penyelenggara pemilu telah diberikan mandat oleh undang-undang untuk membuatnya.

"Sehingga apa yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan Pemilu yang efektif," tandasnya. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Perindo Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu Serentak 2019

Baca Artikel Asli