KPU: Kalau Mau Keluarin Perpu Jangan Lama-lama

Jumat, 31 Juli 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, apabila pemerintah ingin mengeluarkan aturan yang membolehkan daerah yang hanya memiliki calon tunggal tetap bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 tidak terlalu lama diterbitkan.

"Kalau mau keluarin jangan lama-lama," kata Komisoner KPU, Hadar Nafis Gumay, di KPU, Jakarta, Kamis (31/7).

Jika terlalu lama dikeluarkan, justru akan mengganggu tahapan Pilkada. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan akan segera ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada pada 24 Agustus 2015.

"Kami sudah berjalan jauh, jangan terganggu gara-gara ada perubahan," katanya.

Seperti disampaikan sebelumnya, 13 daerah terancam gagal mengikuti Pilkada Serentak 2015 lantaran hanya memiliki calon tunggal dan tidak ada yang mendaftar sama sekali. Bila tidak ada dua pasangan, maka daerah-daerah tersebut terancam mengalami penundaan Pilkadanya.

Karena itu supaya beberapa daerah tersebut tetap menggelar Pilkada, maka diusulkan ada Perppu. Salah satunya, dengan mekanisme bumbung kosong atau kotak kosong. (mad)

Baca Juga:

Pendaftaran Hari Kedua, Bolaang Mongondow Timur Tak Ada Calon

KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Gelombang Kedua Besok

KPU Izinkan Calon Kepala Daerah Gunakan Ijazah Palsu

KPU Catat 240 Pasangan Calon Kepala Daerah di Hari Kedua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan