KPU Izinkan Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Kamis, 26 September 2024 -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Membolehkan pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.
KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong. Pihaknya mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.
Berikut jadwal Pilkada 2024 - Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; - Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan - Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.