KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Selasa, 13 Desember 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bakal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun.

Bambang Kayun menggugat KPK atas penetapan tersangkanya. Lembaga antirasuah meyakini bahwa penetapan tersangka Bambang Kayun telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga

KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak

"Oleh karena itu KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/12).

Diketahui, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato, Selasa (13/12).

Ali mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti untuk menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Adapun bukti-bukti tersebut, yakni berupa 50 surat dokumen, 11 keterangan saksi, tiga keterangan ahli dan petunjuk.

"Pemohon sesuai dengan UU Polri berstatus sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga

KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun

Lebih lanjut Ali menambahkan, Bambang Kayun juga tidak pernah mengajukan keberatan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas penghentian sementara transaksi rekening perbankannya.

"KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.

Terkait permohonan ganti kerugian, kata Ali, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan. Termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. (Pon)

Baca Juga

KPK Usut Dugaan Keterlibatan Perwira Polri Lain di Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan