KPK Tetapkan Bupati Empat Lawang dan Istri Tersangka Suap Akil
Kamis, 02 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni al Jufri beserta istrinya, Suzana Budi Antoni, sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan Pilkada yang mengaitkan Akil Mochtar. Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus mantan ketua MK tersebut.
"Penyidik temukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan BAA selaku Kepala Daerah Empat Lawang sebagai tersangka," papar Plt Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Keduanya diduga memberikan janji yang berharga kepada hakim konstitusi demi memenangkan Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan. Budi diduga memberi uang sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu US dollar. Diduga kuat, uang tersebut ditransfer ke rekening perusahaan istri Budi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (fre)
Baca Juga:
KPK: Suryadharma Ali Tersangka Kasus DOM
KPK Pastikan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik