Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tahan Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jaksel

Zulfikar Sy - Sabtu, 25 September 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, usai ditangkap dan diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Oktober 2021.

Baca Juga:

KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.

Sebelum mendekam di sel tahanan, Azis Syamsuddin bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan Polres Jaksel. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

 KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: MP/Ist)
KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: MP/Ist)


Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar.

Pemberian suap dari Azis bertujuan agar Robin mengurus kasus yang melibatkan Azis yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Robin kemudian menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Maskur lantas menghubungi Azis Syamsuddin agar menyiapkan uang Rp 2 miliar.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujar Firli.

Baca Juga:

KPK Menciduk Azis Syamsuddin di Rumahnya

Azis Syamsuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Buru Azis Syamsuddin

Baca Artikel Asli