MerahPutih.com - CEO Lippo Group James Riady diduga kuat mengetahui adanya praktik suap dalam izin proyek pembangunan Meikarta ke Pemkab Bekasi. Untuk itu, KPK memastikan peluangnya untuk dipanggil menjalani pemeriksaan terbuka lebar.
"Semua pihak yang relevan dan terkait tentu mungkin untuk dipanggil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus suap Meikarta, Jumat (19/10).
Menurut Febri, pemanggilan orang nomor satu di Lippo Group itu akan merujuk pada dokumen atau bukti yang dimiliki baik dari hasil pemeriksaan atau penggeledahan. Tak hanya James Riady, KPK memastikan semua pihak yang diduga mengetahui praktik suap perizinan pembangunan Meikarta takkan lepas dari pemeriksaan.
Termasuk, lanjut Febri, pejabat Pemkab Bekasi dan petinggi Lippo Group lainnya. "Kalau itu relevan maka tentu akan kami panggil sebagai saksi," tandasnya.
Bukan tanpa sebab, James Riady menjadi salah satu pihak yang berpeluang besar ikut diperiksa penyidik. Mengingat, rumah James Riady merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah tim penyidik KPK. Bahkan, dari rumah CEO Lippo Group itu, penyidik menyita sejumlah dokumen perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Billy Sindoro diduga memberikan suap Rp7 miliar kepada Neneng Hasanah dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee Rp13 miliar yang dijanjikan terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.
KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya tersangka yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. (Pon)