Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Rotasi 76 Pegawai Agar Tak Alami Kejenuhan

Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Januari 2022

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merotasi 76 pegawainya untuk mengisi kedeputian dan direktorat yang baru dibentuk berdasarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020.

"KPK mengalami perubahan struktur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1).

Baca Juga:

KPK Nilai Pemenjaraan Kades Terlibat Korupsi Tidak Efektif

Ghufron mengungkapkan, rotasi juga dilakukan sebagai bagian manajemen kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU ASN.

Baca Juga:

KPK Terima Pengembalian Rp 3 Miliar dari Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Cukai

Menurutnya, pemindahtugasan para pegawai juga dilakukan dengan analisis menyeluruh. Adapun salah satu pertimbangannya yakni masa tugas pegawai dalam mengemban jabatan di KPK.

"Atas pertimbangan yang masa jabatannya di posisi saat ini, itu lebih dari sepuluh tahun," ujarnya.

Baca Juga:

Setahun Menjabat Pimpinan KPK, Harta Nurul Ghufron Meroket Rp 4,2 Miliar

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini melanjutkan, rotasi bertujuan untuk penyegaran struktur organisasi agar para pegawai tidak mengalami kejenuhan.

"Pada saatnya harus geser atau harus naik begitu sistem manajemen kepegawaian di manapun sama untuk mengisi jabatan campuran untuk me-refresh supaya agar tidak tidak jenuh," tutup dia. (Pon)

Baca Artikel Asli