KPK Periksa Boediono, Jadi Ingat PN Jaksel Perintahkan Dia Jadi Tersangka Century

Kamis, 15 November 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kasus Bank Century memasuki babak baru. Hari ini KPK resmi memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono terkait kasus dugaan korupsi bank yang dinyatakan gagal secara sistemik pada November 2008 silam dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp8,6 triliun.

Mantan Wapres di era kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Boediono tiba di Gedung KPK, Kuningan Jakarta sekitar pukul 09.20 WIB, Kamis (15/11).

Tampil mengenakan kemeja batik warna ungu, Boediono hanya berkomentar singkat ketika dicecar wartawan. "Saya datang memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan," kata dia, sambil terus berjalan ke dalam gedung KPK.

Saat disinggung pemanggilannya terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century, Boediono menyarankan agar ditanya langsung kepada KPK. "Tanya KPK," imbuh mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pemanggilan mantan RI 2 itu benar terkait permintaan keterangan kasus dugaan korupsi Bank Century. "Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," kata Febri saat dikonfirmasi.

KPK tengah membuka penyelidikan baru dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah baru menjerat Budi Mulya.

Pengadilan Perintahkan Boediono Jadi Tersangka


Pengadilan Perintahkan Boediono Jadi Tersangka

Pada April 2018 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan agar KPK melanjutkan kembali penyidikan perkara Bank Century.

Dalam putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa (10/4) itu, Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Hakim juga memerintahkan KPK menetapkan tersangka kepada nama-nama yang disampaikan dalam lembar dakwaan terpidana kasus Century mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Satu nama yang disebut adalah mantan Wapres Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubenur Bank Indonesia.

Wapres RI periode 2009-2014 Boediono (ANTARA/Wahyu Putro A)

Budi Mulya sendiri didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pengadilan telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap eks petinggi BI itu karena memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam sidang perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.

Nadia Mulya membawa koran yang berisi pemberitaan ayahnya, Budi Mulya, dan menuntut KPK mengusut nama-nama yang disebutkan turut terlibat bersama ayahnya dalam kasus Korupsi Bank Century. (MP/Ponco)

Sebelumnya, pada Selasa (13/11), penyelidik KPK memanggil mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Mereka berdua mengaku dikonfirmasi terkait Bank Century.

Namun, baik Miranda maupun Wimboh sama-sama irit bicara selepas diminta keterangan oleh penyelidik lembaga antirasuah. Miranda hanya mengaku dikonfirmasi soal prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan