Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri

Wisnu Cipto - 1 jam, 15 menit lalu

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang jadwal pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) pada Kamis (15/10).

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua bagi politikus Partai Golkar tersebut setelah sebelumnya ia berhalangan hadir pada penjadwalan pemeriksaan Rabu (7/10) pekan lalu.

Baca juga:

Nusron Wahid Tidak Datang Pemeriksaan Pakai Alasan Ada Tabrakan Agenda, KPK Beri Ultimatum

Peringatan Ketua KPK Tagih Komitmen Hukum Nusron Wahid

Kepada media, Ketua KPK Setyo Budiyanto menagih komitmen penegakan hukum yang pernah disampaikan oleh Nusron Wahid guna membantu tim penyidik membongkar skandal yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungannya.

Kami tentu berharap komitmen yang pernah disampaikan untuk mendukung dan membantu proses penegakan hukum. Ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas dan memberikan keterangan kepada penyidik,

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Lembaga antirasuah menegaskan belum bisa membeberkan detail materi pemeriksaan sebelum proses penggalian keterangan terhadap sang menteri selesai dilaksanakan.

"KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan," imbuh Ketua KPK.

Baca juga:

KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar

Pengusutan Aliran Duit Rp 106,3 Miliar

Penyidikan skandal ini bertumpu pada temuan barang bukti fantastis berupa uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September lalu di BPN Kabupaten Bogor.

"Penyidik terus menelusuri peruntukan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaannya untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri, Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, hingga pihak pemberi suap yang dijerat dengan pasal tipikor berlapis. (*)

Baca Artikel Asli