MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menjerat eks Bupati Indramayu Supendi dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim.
Baca Juga:
"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Bersamaan dengan pengembangan perkara ini, KPK pun telah menetapkan tersangka baru. Namun, sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk, pengumuman tersangka berikut kronologi kasusnya baru disampaikan setelah dilakukan upaya penangkapan.
"Untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Sita Dokumen Proyek Kabupaten Indramayu dari Kantor DPRD Jabar
Namun demikian, lanjut Ali, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini.
"Dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," kata Ali. (Pon)