KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Korupsi Kuota Haji, Sita 1 Mobil & 4 Motor

Kamis, 14 Agustus 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Depok, Jawa Barat, milik salah satu pihak terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Dari penggeledahan itu, diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (14/8).

Budi menerangkan, beberapa aset yang disita KPK dalam penggeledahan di Depok tersebut meliputi aset properti.

Baca juga:

Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag

Kemarin, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Jakarta.

"Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE (barang bukti elektronik)," ungkapnya.

Dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri.

Baca juga:

KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Keduanya yakni, Staf Ishfah Abidal Aziz yang pernah menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan pihak swasta Fuad Hasan Masyur.

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat 8 Agustus lalu.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan