MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
"Toto dan Ketut Budi dipanggil dalam kapasistasnya sebagai saksi, untuk BS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/10).
KPK juga memanggil enam orang staf Keuangan Lippo Cikarang. Enam orang itu yakni, Novan, Edrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika, dan Josiah. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro.
Sedangkan dari unsur pemerintah daerah, penyidik juga memanggil Kabid Sarana dan Pra-sarana di Sekretariat Pemda Bekasi Eka Hidayat Taufik, Analis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perijinan Tata Ruang dan Bangungan Kusnadi Hendra dan Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang Pemkab Bekasi Lucki Widiyani.
Sebagaimana diketahui, lembaga antirasuah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Mereka di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Kemudian pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. (Pon)