Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Garap 4 Legislator Muara Enim

Andika Pratama - Senin, 11 Oktober 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (11/10).

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019.

Baca Juga

KPK Tetapkan 10 Legislator Muara Enim Tersangka Suap Proyek

Empat legislator Kabupaten Muara Enim tersebut, yakni Kasman, Mardalena, Verra Erika, dan Samudera Kelana. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Ahmad Reo Kusuma (ARK) dan kawan-kawan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada tahun 2019 untuk tersangka ARK dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kota Palembang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021) terkait dengan pengumuman 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021) terkait dengan pengumuman 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (30/9/2021) telah mengumumkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019—2023 sebagai tersangka, yakni Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka.

Lima orang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin M.Z. Muchtar.

Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Plt. Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sementara itu, Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Pon)

Baca Juga

KPK Tahan Bupati Muara Enim

Baca Artikel Asli