Kota Jakarta Ganti Status Jadi DKJ, Pj Heru Budi Hartono Ungkap Ada Seremonial Pelepasan
Rabu, 29 Mei 2024 -
MERAHPUTIH.COM - STATUS Jakarta sebagai ibu kota akan beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah adanya keputusan presiden (keppres). Posisi ibu kota akan digantikan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan ada seremonial untuk peresmian perubahan status Jakarta menjadi DKJ. Heru mengaku siap melepas status ibu kota.
"Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta. Dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN," ujar Heru saat acara Crisis Management Conference 2024 yang bertema Strengthening disaster resilience in a global city di The Langham Ballroom, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Heru menjelaskan seremonial itu merupakan bagian dari persiapan untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Perayaan HUT RI tahun ini direncanakan akan digelar di IKN. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan turut meresmikan Masjid IKN pada 18 Agustus.
Baca juga:
"Mulai 1 Agustus, ada kegiatan zikir di IKN, berlanjut dengan acara-acara berikutnya, ada 14 Agustus, 15 Agustus, 16 Agustus, dan 17 Agustus, berikutnya 18 Agustus juga Presiden akan meresmikan masjid IKN. Itu kerangka awal untuk melakukan kegiatan pemerintahan di IKN," urainya.
Lebih lanjut Heru memastikan dalam waktu dekat akan diterbitkan keppres pemindahan ibu kota ke IKN, Kalimantan Timur. "Sesegera mungkin (keppres) itu dikeluarkan sehingga waktunya tepat untuk beralih menjadi DKJ," ucapnya.
Status Jakarta saat ini masih sebagai ibu kota Indonesia meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April.
Akan tetapi, pemindahan ibu kota ke IKN baru resmi dilakukan setelah ada keputusan presiden (keppres) yang menetapkannya.(Asp)
Baca juga: