Korsel Longgarkan Visa untuk Peneliti Asing

Selasa, 02 Juli 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Korea Selatan akan melonggarkan persyaratan visa bagi peneliti asing sebagai bagian dari upaya untuk menarik lebih banyak bakat di bidang sains.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengatakan pada hari Senin bahwa mereka akan melonggarkan persyaratan untuk D-2-5, jenis visa yang dikeluarkan untuk peneliti di universitas.

Kelonggaran juga belaku untuk E-3, visa bagi orang yang diundang oleh lembaga publik atau swasta untuk terlibat dalam bidang ilmu pengetahuan alam atau penelitian dan pengembangan teknologi tinggi, demikian seperti dimuat oleh TheKoreaTimes, Selasa (2/7).

Visa D-2-5 sejauh ini hanya dikeluarkan untuk peneliti dengan gelar pascasarjana atau mahasiswa sarjana yang diundang oleh salah satu dari sedikit sekolah yang mengkhususkan diri dalam sains, seperti KAIST atau UNIST.

Baca juga:

Belajar Kerajinan Tangan di Wisata Templestay Korea Selatan

Selain itu, Korea Selatan juga akan mengizinkan sekolah maupun universitas untuk mengundang para pelajar dari luar negeri. Mereka yang termasuk dalam 200 besar Peringkat Universitas Dunia Times Higher Education atau 500 besar Peringkat Universitas Dunia QS akan segera dapat memanfaatkan visa tersebut.

Berkat perubahan kebijakan tersebut, peneliti asing tanpa gelar pascasarjana akan diizinkan untuk belajar di beberapa sekolah lagi di Korea Selatan, termasuk Universitas Nasional Seoul, Universitas Yonsei, Universitas Sungkyunkwan, dan Universitas Korea.

Sebelumnya, ada syarat minimal tiga tahun pengalaman kerja bagi kandidat visa E-3 yang tidak memiliki gelar doktor. Pemerintah Korea Selatan mengatakan pengalaman tersebut tidak akan dipersyaratkan bagi mereka yang telah meraih gelar master dari salah satu universitas terkemuka atau mereka yang telah berpartisipasi dalam penerbitan karya ilmiah berpengaruh. (ikh)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan