Komisi XI DPR Kawal RUU Redenominasi, Pastikan Tak Bebani Rakyat
Rabu, 12 November 2025 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara mengenai rencana redenominasi Rupiah atau penyederhanaan nominal mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya, yang kini tengah menjadi pembahasan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilakukan dengan perencanaan yang komprehensif dan hati-hati, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” ujar Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11).
Ia menekankan pentingnya edukasi publik, terutama bagi pelaku UMKM yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan nominal harga. Misbakhun meminta agar pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas, termasuk mekanisme transisi dari uang lama ke uang baru.
Baca juga:
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
Untuk memastikan kelancaran implementasi, Misbakhun juga mengusulkan agar Bank Indonesia (BI) melakukan uji coba terbatas (pilot project) sebelum redenominasi diberlakukan secara penuh di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami akan mengawal pembahasan RUU tersebut agar redenominasi dapat diterapkan dengan baik, memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional, dan tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Misbakhun juga menyatakan kesiapan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, menyusul rencana pemerintah menyederhanakan nominal uang.
“Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik telah dipertimbangkan serta dipersiapkan secara matang,” tutupnya.
Baca juga:
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah
Sebagai informasi, pemerintah berencana merampungkan kebijakan redenominasi rupiah melalui penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Rencana tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
PMK 70/2025 itu ditetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Dalam beleid tersebut, terdapat empat urgensi utama pembentukan RUU Redenominasi, yaitu:
- Meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional yang lebih baik.
- Menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional.
- Menstabilkan nilai Rupiah sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas Rupiah di tingkat domestik maupun internasional.
(Knu)