Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna
Jumat, 26 September 2025 -
MerahPutih.com - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam upaya memperbarui regulasi BUMN yang terakhir kali diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
Keputusan tersebut diambil usai Komisi VI menggelar rapat dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.
Rapat berlangsung dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).
Baca juga:
Pemerintah Ajukan RUU BUMN dan Danantara, Status Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menyampaikan bahwa delapan fraksi menyatakan setuju untuk membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna.
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” tanya Anggia kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.
Baca juga:
Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah
11 Pokok Perubahan yang Tertuang dalam RUU BUMN:
- Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
- Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
- Dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Penguatan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
- Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
- Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN.
- Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta substansi lainnya.
(Pon)