Komisi III DPR: Keterwakilan Unsur Kejaksaan di KPK Sunah

Kamis, 26 November 2015 - Adinda Nurrizki

Merahputih Politik - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan keterwakilan unsur kejaksaan di tubuh pimpinan KPK bersifat boleh atau sunah.

Sebelumnya, Sidang Pleno kelayakan Capim KPK yang digelar Komisi III ditunda hingga pekan depan dengan alasan perlunya pendalaman materi soal tidak adanya keterwakilan unsur kejaksaan di tubuh Capim KPK.

"Sebagian teman beranggapan itu wajib, tapi saya anggap itu sunah," katanya kepada wartawan di DPR RI, Kamis (26/11).

Diakuinya pada masa Pimpinan KPK jilid satu ada unsur polisi dan jaksa, tapi belum pensiun. Artinya, kalau wajib harus ada rekomendasi dari instansi terkait.

Terkait hal itu, Arsul mengungkapkan pada dasarnya seluruh fraksi setuju Capim KPK lanjut ke fit and propertest, namun ada penundaan lantaran sebagian fraksi ingin memperdalam dulu persoalan tersebut.

"Semua nya setuju, tapi ditunda dulu," tuntasnya. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Golkar Ganti 3 Anggota di MKD
  2. Pansus Pelindo II Usut Dugaan Intimidasi terhadap Saksi
  3. Aziz Syamsuddin: Capim Belum Dibentuk KPK Tetap Jalan
  4. Rapat Pleno Kelayakan Capim KPK Sengaja Dibuat Alot?
  5. Rapat Pleno Keputusan Kelayakan Capim KPK Ditunda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan