Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi A Minta Pemprov DKI Ikuti Aturan Pemberian Hibah

Andika Pratama - Minggu, 31 Oktober 2021

MerahPutih.com - Tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pemberian hibah sebesar Rp 108,6 miliar dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

Ketujuh SKPD tersebut, antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rp 47,92 miliar dengan 16 rekomendasi, Satpol PP Rp 44,77 miliar dengan empat rekomendasi, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Rp 5,74 miliar dengan satu rekomendasi.

Baca Juga

PSI Siapkan Cornelius Hotman Gantikan Viani jadi Anggota DPRD DKI

Selanjutnya, Badan Kegawaian Daerah (BKD) Rp 4,56 miliar dengan dua rekomendasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rp 4,5 miliar dengan satu rekomendasi, Biro Pemerintahan Rp 602,46 juta dengan dua rekomendasi, dan Biro Hukum Rp 500 juta dengan satu rekomendasi.

DPRD DKI Jakarta

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Nasrullah mengimbau agar usulan tersebut dilakukan sesuai aturan, mengingat rentannya pelaksanaan hibah terhadap malaadministrasi atau pelanggaran lainnya.

"Jadi prosesnya seperti biasa ada lelang fisik, kalau hibah uang ada aturan-aturannya sesuai dengan prosedur,” ucap Nasrullah di Jakarta, Minggu (31/10)

Dengan demikian, Nasrullah meminta agar pengalokasian dana hibah juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tentunya, dengan prosentase besaran hibah dengan APBD secara rasional.

“Walaupun itu penting bagi mereka, walaupun kemampuan APBD DKI ini mampu tapi kepentingan-kepentingan yang lain juga harus ada, jadi ini yang harus difikirkan,” ungkap Nasrullah. (Asp)

Baca Juga

Awak Bus TransJakarta Diminta Hati-Hati, DPRD DKI: Karena Kita Subsidi

Baca Artikel Asli