Koalisi LSM Tolak Prabowo Jadi Jenderal, Merasa Reformasi 98 Dikhianati
Rabu, 28 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas 20 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga menolak kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat tidak tepat sekaligus melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.
"Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," demikian bunyi pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil, dikutip Rabu (28/2).
Baca Juga:
Kementerian Pertahanan beralasan pemberian tanda kehormatan karena dedikasi serta kontribusi Prabowo Subianto telah diakui dalam dunia militer. Mabes TNI mengklaim usulan mereka memberikan pangkat jenderal penuh untuk Prabowo telah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Namun, koalisi mengingatkan berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada 1998. Berdasarkan surat keputusan itu, Prabowo kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Artinya, kata koalisi, pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.
Padahal, pada 11 Januari 2023 Presiden Jokowi berpidato memberikan pengakuan dan penyesalan atas 12 kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan dan penghilangan paksa yang telah ditetapkan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sejak tahun 2006.
Baca Juga:
Jokowi Akui Baru Naikkan Pangkat Prabowo Pasca-Pemilu Cegah Tudingan Transaksi Politik
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998.
"Apresiasi berupa pemberian kenaikan pangkat kehormatan inipun justru bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacitanya untuk menuntaskan berbagai kasus Pelanggaran berat HAM di Indonesia," kata Azharul Husna, dari Kontras Aceh, atas nama Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari KontraS, IMPARSIAL, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), Asia Justice and Rights, YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), ELSAM, HRWG, PBHI, Centra Initiative, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, SETARA Institute, Migrant CARE, The Institute for Ecosoc Rights, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network, LBH Keadilan, dan Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM). (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Penuh, PBHI Ungkit Kasus Penculikan Aktivis 98