Kisruh PPP, Djan Faridz Yakin PTUN Menangkan Gugatan
>Merahputih Politik - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz berharap dan yakin pihaknya bakal memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait sengketa dualisme kepengurusan PPP antara kubu M.Romahurmuziy dan pihak Suryadharma Ali yang kini digantikan Djan Faridz.>"Kita yakin menang, hal itu mengacu pada putusan sela yang memihak kepada kami. Dan sebenarnya 51 persen putusan sela memenangkan kami," kata Djan dalam jumpa pers penutupan Musyawarah Kerjas Nasional (Mukernas) satu di Jakarta, Jumat (12/12).>Di tempat sama wakil ketua umum DPP PPP Fernita Darwis juga merasa optimis bahwa pihaknya bakal meraih kemenangan dalam sengketa politik yang berujung di meja hijau.
>"Kita yakin menang. Dan target kita menang," kata Fernita di lokasi serupa.>Sekedar kilas balik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan provisi yang diajukan kubu Suryadharma Ali. Putusan sela itu tertanggal 6 November 2014 No. 217/G/2014/PTUN-JKT.>Penetapan butir 2 dan 3 sebagai berikut. Butir 2 : Memerintahkan kepada Tergugat untuk MENUNDA pelaksanaan SK MENKUMHAM RI No : M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
>Butir 3: Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan keputusan Tata Usaha Negara (obyek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah di antara para elite PPP yang bersengketa.