Kini, Bayar Nikah via Transfer
Kamis, 08 Januari 2015 -
MerahPutih Nasional- Kantor Urusan Agama (KUA) Tebet selalu memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat Tebet yang ingin melaksanakan proses pernikahan baik di kantor KUA maupun diluar KUA. Pastinya, KUA mengikuti keinginan mereka yang ingin melangsungkan pernikahan.
Yang perlu ditekankan di sini yakni, adanya perbedaan prosesi administrasinya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tanggal 10 Juli tahun 2014 tentang nikah dan rujuk. Isinya, apabila pernikahan dilakukan ketika jam kerja yakni dilaksanakan di kantor KUA maka tidak ada pembayaran apapun alias gratis. Sedangkan apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA maka dikenakan biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu.
"Pembayaran biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu itu melalui bank, ditransfer. Kemudian dari sana kami pegawai KUA mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 110 ribu, dan tunjangan profesi sebesar Rp 150 ribu ,” jelas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tebet, H. Asep Edwana S.Ag.,MA, yang ditemui merahputih.com.
Menurutnya, nikah itu adalah kebutuhan pokok , kalau memang sudah mau nikah ya nikah, tidak melihat apa itu nikah gratis atau bayar. Pernikahan adalah sesuatu yang sacral. (FIK)