Ketika Warga Non-Muslim Ditolak di Bantul, Dilatarbelakangi Soal Makam
Selasa, 02 April 2019 -
MerahPutih.com – Penolakan terhadap warga minoritas kembali terjadi. Kejadian memperihatinkan tersebut terjadi di Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta. Slamet Jumiarto dan keluarganya ditolak warga ketika menyewa rumah di desa tersebut. Alasannya lantaran Slamet bergama nasrani.
Dasar dari penolakan tersebut adalah karena adanya aturan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kelompok Kegiatan (Pokgiat) tentang persyaratan pendatang baru.
Surat Keputusan Nomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 itu menyebutkan bahwa pendatang baru harus beragama Islam.
"Saya menemui Pak RT lapor memberikan fotokopi KTP, KK dan surat nikah. Karena kami ini begitu dilihat kami non-muslim, Katolik dan Kristen, maka kami ditolak sama Pak RT 08," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (2/4).
Kepala Dusun Karet Iswanto membenarkan adanya peraturan itu. Dia juga ikut menandatangani surat tersebut itu.
Dalam aturan atau Surat Keputusan Nomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 memutuskan syarat-syarat bagi pendatang baru di Pedukuhan Pleret di antaranya adalah bersifat non-materi, bersifat material, dan sanksi.
Namun, setelah kabar ini viral dan dimuat berbagai media, Iswanto pun mencabut aturan soal larangan pendatang non-muslim di wilayahnya.
"Peraturan dibuat tahun 2015 sampai sekarang diberlakukan. Karena ada permasalahan-permasalahan yang sifatnya mendiskreditkan warga atau non-muslim atau undang-undang, kami sepakat aturan itu kami cabut," kata Iswanto.
Menurut dia, pencabutan aturan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan karena tidak sesuai UUD 1945. “Kami mengikuti peraturan yang ada di pemerintahan saja," katanya.
Di depan awak media, Iswanto menerangkan aturan tersebut dibuat dilatarbelakangi kekhawatiran warga soal pemakaman. Kata dia, warga menghendaki pemakaman di dusun tersebut hanya khusus untuk muslim.
"Aturan (larangan pendatang non-muslim) itu kan cuma mengantisipasi. Sebelumnya kan belum ada non-muslim yang dimakamkan di sini, itu usulan dari masyarakat," terangnya.