Keroyok Haringga Sampai Tewas, 8 Bobotoh Dilarang Tonton Bola Seumur Hidup

Selasa, 02 Oktober 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi hukuman larangan menonton laga sepak bola di tanah air selama seumur hidup kepada para pendukung Persib Bandung tersangka pengeroyokan hingga tewas suporter Persija Haringga Sirla.

"Sanksi semua tersangka pengeroyokan Haringga Sirila dihukum larangan menonton sepakbola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup," demikian pernyataan resmi Komdis PSSI di Jakarta, Selasa (2/10).

Foto Haringga Sirila. (BolaSkor.com/Hendry Wibowo)

Dilansir Antara, Komdis PSSI untuk mengeluarkan sanksi tersebut dengan pertimbangan para bobotoh itu telah melakukan provokasi hingga pengeroyokan disertai pemukulan terhadap Haringga hingga tewas.

Sebelumnya Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan 16 suporter. Namun dari jumlah tersebut ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka diantaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban.

haringga
Postingan terakhir Haringga Sirila sebelum tewas di tangan oknum Bobotoh brutal. (Instagram)

Pada Minggu (23/9) siang, Haringga meregang nyawa di parkiran Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat, setelah dikejar, dikeroyok dipukuli oleh sejumlah orang dengan menggunakan balok kayu, piring dan botol.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu Sekjen PSSI Ratu Tisha mengatakan dengan dengan telah diputuskannya hukuman ini dari Komdis dan mengakomodasi permohonan dari forum silaturahmi klub Liga 1, maka PSSI mencabut status penghentian sementara Liga 1. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan