Kepala BPAD Tegaskan Waduk Rawa Rorotan Milik Pemprov DKI
Kamis, 30 Agustus 2018 -
MerahPutih.com - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus menegaskan bahwa Waduk Rawa Rorotan seluas 25 hektare merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Yes, itu aset tercatat di KIB (Kartu Inventaris Barang) Dinas Tata Air," kata Achmad ketika dihubungi wartawan, pada Kamis (30/8).
Achmad pun tak mengetahui kronologi Waduk Rawa Rorojan yang menyebabkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, menjadi tersangka. Ia pun mempersilakan untuk menanyakan kepada Biro Hukum DKI.
"Data data lengkap ada di Biro Hukum," tuturnya.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Kadis SDA Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur, sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Polisi pun juga sudah memanggil Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Kemudian dijadwalkan kembali untuk diperiska pada 27 Agustus, tapi Teguh juga tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan.
Kasus yang menjerat Teguh terjadi pada Agustus 2018. Dia dilaporkan ke polisi oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas tuduhan merusak lahan di Rawa Rotan atau masuk pekarangan orang lain tanpa izin. (Asp)