Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Mulai 22 September 2024

Jumat, 20 September 2024 - Didik Setiawan

MerahPutih.com - Suasana arus lalu-lintas di Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta, Jum'at (20/9/2024). Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, akan berlaku mulai Minggu tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Tarif baru Tol Dalam Kota berlaku untuk semua golongan kendaraan sebagai berikut:

Gol I: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500

Gol II: Rp 16.500 dari semula Rp 15.500

Gol III: Rp 16.500 dari semula Rp 15.500

Gol IV: Rp 19.000 dari semula Rp 17.500

Gol V: Rp 19.000 dari semula Rp 17.500

Penyesuaian tarif diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun, dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan