Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Mulai 22 September 2024

MerahPutih.com - Suasana arus lalu-lintas di Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta, Jum'at (20/9/2024). Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, akan berlaku mulai Minggu tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Tarif baru Tol Dalam Kota berlaku untuk semua golongan kendaraan sebagai berikut:
Gol I: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500
Gol II: Rp 16.500 dari semula Rp 15.500
Gol III: Rp 16.500 dari semula Rp 15.500Gol IV: Rp 19.000 dari semula Rp 17.500
Gol V: Rp 19.000 dari semula Rp 17.500Penyesuaian tarif diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun, dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Daftar 33 Ruas Tol yang Tarifnya Kena Diskon 20 Persen dan Ketentuannya

Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari di Juni-Juli, Catat Waktunya!

Pemerintah Gelontorkan Rp 940 Miliar Buat Diskon Tarif Transfortasi Selama Juni - Juli

Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Pengelola Klaim Karena Ada Peningkatan Pelayanan

Tarif Tol Digratiskan untuk Peserta May Day, Polisi Berdalih untuk Kelancaran Lalu Lintas

Deretan Ruas Jalan Tol yang Mengalami Kenaikan Tarif pada Tahun 2025

Masa Gratis Tol Kuala Tanjung-Indrapura Habis, Mulai Hari Ini Harus Bayar Tarif Segini

Menilik Rencana Kenaikan Tarif Ruas Jalan Tol Pada Tahun 2025

Pemerintah Harusnya Gratiskan Tol selama Mudik Lebaran, Ekonom Sebut Hanya Buang Anggaran 0,04 Persen dari APBN

Diskon Mudik Lebaran 2025 Berlaku, Berikut Besaran Tarif Tol
