Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Mulai 22 September 2024
MerahPutih.com - Suasana arus lalu-lintas di Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta, Jum'at (20/9/2024). Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, akan berlaku mulai Minggu tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Tarif baru Tol Dalam Kota berlaku untuk semua golongan kendaraan sebagai berikut:
Gol I: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500
Gol II: Rp 16.500 dari semula Rp 15.500
Gol III: Rp 16.500 dari semula Rp 15.500Gol IV: Rp 19.000 dari semula Rp 17.500
Gol V: Rp 19.000 dari semula Rp 17.500Penyesuaian tarif diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun, dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Jalan Tol Sepanjang 95 Kilometer Akan Hubungkan Utara dengan Selatan Jateng'
Rencana Pemberian Diskon Tarif Tol Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
Penutupan Tol Dalam Kota Sebabkan Macet di Jakarta, Gubernur Pramono Desak Pengelola Percepat Perbaikan
Daftar 33 Ruas Tol yang Tarifnya Kena Diskon 20 Persen dan Ketentuannya
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari di Juni-Juli, Catat Waktunya!
Pemerintah Gelontorkan Rp 940 Miliar Buat Diskon Tarif Transfortasi Selama Juni - Juli
Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Pengelola Klaim Karena Ada Peningkatan Pelayanan
Tarif Tol Digratiskan untuk Peserta May Day, Polisi Berdalih untuk Kelancaran Lalu Lintas
Deretan Ruas Jalan Tol yang Mengalami Kenaikan Tarif pada Tahun 2025