Kementan Keluarkan Panduan Kurban Saat Pandemi COVID-19

Selasa, 28 Juli 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian Syamsul Ma'arif menjelaskan panduan kurban di tengah pandemi mulai dari penjualan hingga pendistribusian daging kurban ke setiap tempat.

"Kita juga mengimbau bagaimana pemotongan hewan itu dibuat shift-shiftan, supaya menghindari kerumunan. Lalu, saat membagi daging itu maupun sepuluh atau dua puluh itu juga diatur siapa yang memotong, siapa yang membagikan," jelas Syamsul, Selasa (28/7).

Baca Juga

Menteri Edhy Janji Perbanyak Eksportir Benih Lobster

Sementara itu, panduan kurban di tengah pandemi Corona yang dalam surat edaran Kemenag adalah pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

Kedua, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Tiga, setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Empat, penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Lima, panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Terakhir, panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Pemilik hewan kurban kambing di Pasar Hewan Mojo, Solo, Jawa Tengah mengecek kesehatan hewan, Selasa (7/7). (MP/Ismail)
Pemilik hewan kurban kambing di Pasar Hewan Mojo, Solo, Jawa Tengah mengecek kesehatan hewan, Selasa (7/7). (MP/Ismail)

Alat yang dipakai untuk menyembelih hewan kurban juga harus diperhatikan. Usai memotong hewan kurban, wajib untuk segera mandi. Pertama, melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunaka. Kedua, Membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. Ketiga, menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Ia juga mengimbau agar penjualan hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha 2020 dilakukan secara daring atau online guna mengantisipasi penyebaran virus corona. "Kalau bisa penjualan dilakukan secara daring online kita sudah sosialisasikan juga tapi itu semacam imbauan," kata Syamsul.

Penjualan secara daring tersebut hanya sebatas imbauan bukan berarti melarang para penjual secara offline di lapangan. Namun, para penjual harus mematuhi prorokol kesehatan saat melayani pembeli secara langsung. "Penjualan juga kita terapkan aturan, terutama jaga jarak," bebernya.

Baca Juga

Pendaki Gunung Lawu Ditemukan Tewas Terjatuh ke Jurang Sedalam 7 Meter

Selain itu, Kementan juga meminta agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun, jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan di tempat masing-masing.

"Di RPH itu kita imbau, tapi itu tidak mungkin karena waktu pemotongan hanya 4 hari RPH kita (terbatas hanya) 555 di seluruh Indonesia," tandasnya.

Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan