Kemenkumham Sebut Pendaftaran Logo Garuda di Jersey Timnas sesuai Ketentuan Hukum

Kamis, 27 Juni 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi, pendaftaran logo Garuda di jersey timnas yang didaftarkan PSSI dan Muhammad Sadad (Erspo) sudah sesuai ketentuan hukum.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua mengatakan, permohonan pendaftaran logo yang diajukan dengan nomor permohonan DID2024006041 di kelas 25 pada 19 Desember 2023.

"Saat ini permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh pelindungan hukum karena belum resmi terdaftar," ujar Kurniaman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (27/6).

Ia menjelaskan, permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum meski tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual. Hal itu dikarenakan perlindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan serta bisa diperpanjang.

Baca juga:

Exco PSSI Minta Polemik HAKI Logo Garuda Jersei Timnas Tidak Diributkan

Kemudian, ia juga menyebutkan dalam permohonan nomor DID2024006041, pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara. Namun, ingin mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara.

"Pemohon fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara," ucap dia.

Kurniaman menambahkan, logo Garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Jadi, izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian (jersei) hanya dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang.

Baca juga:

Mills Sebut Logo Garuda di Jersey Timnas Milik Masyarakat Indonesia

"Ketentuan terkait penggunaan lambang negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” kata Kurniaman menambahkan.

Sebelumnya, brand Mills yang pernah menjadi produsen apparel untuk timnas Indonesia pada 2020 hingga 2024 menyebutkan, bahwa logo Garuda di jersey timnas merupakan milik masyarakat Indonesia.

Selama beberapa hari terakhir, logo Garuda di jersey timnas Indonesia menjadi perbincangan. Dalam berbagai pemberitaan, disebutkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) logo Garuda di jersi timnas yang terdaftar di Kemenkumham saat ini terdaftar atas nama perseorangan dan PSSI.

Sementara itu, logo Garuda di jersey timnas Indonesia produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.

"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat Indonesia," kata Kepala Desain Mills, Fajar Ramadhan, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pewarta di Jakarta, Kamis (20/6).

Menurut Fajar, sejauh ini PSSI tidak melakukan pemberitahuan apa pun terkait HAKI logo Garuda yang ada di produk Mills. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan