Kemenkes Bahas Sanksi Bagi 14 RS Pengguna Vaksin Palsu
Kamis, 14 Juli 2016 -
MerahPutih Nasional - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan sanksi pidana bagi para pengguna dan pengedar vaksin palsu. Namun, seperti apa sanksi tersebut Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyatakan masih akan membahasnya.
"Akan kita bahas sanksi kepada 14 rumah sakit ini. Misalnya direktur RS juga terlibat pembelian vaksin, ini yang nanti akan kita lanjutkan," ujar Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek usai mengikuti rapat kerja Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).
Menteri menegaskan, sanksi juga akan diberikan kepada pihak RS bila terbukti terlibat dalam pengadaan vaksin palsu. Akan tetapi, Nila belum memastikan apakah sanksi penutupan operasional RS akan diberikan kepada yang bersangkutan.
"Nanti kita lihat, tadi kan dikatakan berjenjang. Kami tidak bisa langsung mengatakan tutup dan sebagainya, harus dilihat dulu," katanya.
Sebelumnya, Menkes membeberkan ada 14 rumah sakit penerima vaksin palsu. Rumah sakit tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek.
"Pengungkapan 14 fasyankes (fasilitas dan layanan kesehatan) ini sudah disepakati dengan Bareskrim Polri," kata Nila.
Berikut ini datanya: