Kemenag Siapkan RUU Perlindungan Umat Beragama

Kamis, 18 Desember 2014 - Aang Sunadji

MerahPutih Nasional- Menteri Agama, Drs H Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa Kementerian Agama (Kemenag) adalah rumah bersama yang siap melindungi, melayani dan mengayomi segenap umat beragama di tanah air. Tugas pokok Kemenag adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kehidupan beragama kepada seluruh umat beragama di tanah air.

"Maka Saya tegaskan, Kementerian Agama adalah rumah bersama bagi aspirasi keagamaan semua penduduk Indonesia yang beragama," kata Lukman seperti dikutip Kemenag.go.id saat menjadi keynote Speech pada Seminar Nasional tentang Perlindungan Pemerintah Terhadap Pemeluk Agama yang diselenggarakan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama dalam rangka menyambut Hari Amal Bhakti Kemenag ke-69 Tahun 2015 di Jakarta, Kamis (18/12).

Seminar tersebut dihadiri oleh pejabat Eselon I, II Pusat, Kakanwil Kemenag Provinsi, Rektor dan Ketua PTAIN, unsur ormas-ormas keagamaan, LSM pemerhati kehidupan beragama dan akademisi.

Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menambahkan, perlindungan terhadap umat beragama bukan tanpa alasan. Adanya dinamika hubungan antarumat beragama yang beberapa waktu lalu kurang baik, meniscayakan kehadiran dan peran tegas negara. Demikian halnya, adanya pihak-pihak yang merasa terabaikan atau tidak merasakan tangan pelayanan negara, khususnya dalam memeluk keyakinan dan pengamalan ibadat, menegaskan ada yang – kurang pas – dengan regulasi dan relasi sosial kita.

"Di dalam konstitusi ditegaskan jaminan negara atas kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Maka pemerintah harus melayani semua penduduk yang beragam agamanya itu, agar dapat memeluk agamanya dan beribadat secara baik. Fasilitasi, pemberdayaan, dan pengaturan harus dilakukan, sebagai bentuk pelayanan itu," tegas Lukman.

Masih kata Lukman, diantara, prioritas Kementerian Agama di awal Pemerintahan Kabinet Kerja ini, yakni menyiapkan RUU tentang Perlindungan Umat Beragama. Saat ini, tim internal Kemenag sedang terus bekerja menyusun RUU tersebut.

"Maka dalam kesempatan ini, kami mengundang semua pihak untuk turut berkontribusi memberikan sumbangsih pikirannya bagi tersusunnya regulasi yang berkeadilan, mengayomi segenap umat beragama dan melindungi agama dan umat beragama, baik yang disebut media sebagai mayoritas maupun minoritas," demikian Lukman.

(BHD)

 

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan