Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Tak Perlu Repot Urus Akta Kematian

Jumat, 15 Januari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi 12 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182.

Ke-12 jenazah tersebut diidentifikasi dari sebanyak 36 kantong berisi potongan tubuh korban yang diserahkan Kapal Negara (KN) Karna kepada Basarnas, Kamis (14/1) sore.

Baca Juga:

Enam Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air Kembali Berhasil Diidentifikasi

Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri selanjutnya menerbitkan 12 akta kematian untuk 12 jenazah tersebut.

"Akta kematian sudah selesai semua," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1).

Konferensi pers terkait pencarian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di JICT, Tanjung Priok, Senin (11/1). (Foto: MP/Asropih)

Zudan menegaskan pihak keluarga tak perlu repot-repot mengurus akta kematian anggota keluarganya yang menjadi korban.

Sebab, Kemendagri sudah mengambil alih urusan tersebut demi memudahkan keluarga.

Baca Juga:

DVI Polri Serahkan Jenazah Penumpang Sriwijaya Air Asy Habul Yamin ke Keluarga

Hal itu merupakan bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah terkait tugas kemanusiaan.

"Biar kami yang bekerja dari keluarga cukup di rumah, nanti dokumen kami sampaikan," ujar Dirjen Zudan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan