Kelompok Teroris Kian Aktif Secara Daring di Masa Pandemi

Senin, 05 Juli 2021 - Thomas Kukuh

Merahputih.com - Selain mobilitas masyarakat yang masih tinggi, penyebaran paham radikal melalui internet menjadi tantangan utama penegak hukum masa pandemi Covid-19, khususnya saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan, selama masa pandemi, grup teroris memaksimalkan aktifitas daring. Mereka aktif melakukan propaganda, proses rekrutmen anggota hingga penggalangan dana.

Selama pandemi COVID-19, ancaman keamanan dan ketertiban dunia tidak serta merta menghilang. "Justru menciptakan tantangan baru. Misalnya aktifitas teroris di dunia maya yang semakin masif," ujar Boy melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (4/7).

Menurut Boy, kelompok teroris bisa dengan mudah beraktifitas di internet dan bisa dikatakan lebih efektif dalam mendoktrin generasi muda untuk mendukung ideologi mereka dan kemudian ikut melakukan aksi teror.

BNPT menilai kelompok teroris kini memaksimalkan aktivitas propaganda dan rekrutmen secara daring. Metode tersebut seperti yang terjadi pada kasus penyerangan Mabes Polri beberapa waktu lalu. Pelaku diduga terpapar radikalisme ISIS dari internet.

Teroris
Mabes Polri saat menerima 22 tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Jawa Timur, Maret 2021. (MP/Kanugraha)

Kini para teroris juga menggunakan internet dalam melakukan pendanaan untuk mendukung aksi terorisme. Selama pandemi berlangsung, terdapat kenaikan 101 persen transaksi keuangan mencurigakan.

"Terdapat aktifitas crowd-funding dalam pendanaan aktifitas teroris. Ini juga jadi ancaman baru di masa pandemi," kata Boy.

Boy yang merupakan perwira tinggi (Pati) Polri berbintang tiga itu mengatakan bahwa Indonesia telah memperkuat criminal justice response atau penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan terorisme melalui pengesahan beberapa aturan.

Misalnya, Undang-undang nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 Tahun 2019, PP nomor 35 Tahun 2020, serta Perpres nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Extremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Berdasarkan catatan kepolisian, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap 217 tersangka terorisme yang diduga terlibat dalam enam peristiwa berbeda sepanjang 2021 ini.

Salah satu yang terbanyak, ialah kejadian bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar pada Minggu (28/3) lalu. Setidaknya, ada 108 tersangka yang terkait peristiwa tersebut. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan