MerahPutih.com - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menggagas konsep 'Trisula Hukum Digital' sebagai kerangka strategis menghadapi transformasi penegakan hukum.
Hal itu digagas di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), data, dan teknologi digital.
Gagasan tersebut disampaikan Harli dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Rabu (26/8).
Ia menekankan pentingnya kemampuan aparat penegak hukum untuk beradaptasi dengan perubahan karakter fakta dan alat bukti di era digital.
Baca juga:
Harli hadir didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., para Wakil Dekan, Guru Besar, serta civitas academica Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Kehadiran jajaran akademisi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons perkembangan hukum dan teknologi.
Menurut Harli, transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan. Fakta hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen, keterangan, maupun benda, tetapi juga dapat berupa metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma.
Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum tidak hanya memiliki penguasaan hukum yang kuat, tetapi juga memahami teknologi dan karakteristik bukti digital.
Baca juga:
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2 di Pulau Jawa
Tiga Pilar ‘Trisula Hukum Digital’
Konsep Trisula Hukum Digital yang diperkenalkan Harli dibangun atas tiga pilar utama, yakni:
- Digital Legal Governance: memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel
- Digital Law Enforcement: diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital sekaligus proses pembuktian berbasis teknologi
- Digital Legal Ethics: memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas
Sementara dalam konteks kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu jaksa dalam melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi, hingga mengidentifikasi pola perkara.
Namun, ia menegaskan teknologi tidak boleh mengambil alih kewenangan maupun pertimbangan hukum seorang jaksa.
Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia.
tegas Harli
Jaksa Dituntut Jadi T-Shaped Professional
Transformasi digital juga menuntut penguatan kompetensi jaksa sebagai T-shaped professional. Artinya, jaksa harus memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan sekaligus wawasan luas mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan strategis.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kuliah umum tersebut berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang diwarnai berbagai pertanyaan serta pandangan kritis mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.
Sementara di hadapan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli juga menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam transformasi digital.
Baca juga:
Unhan RI Sambangi UGM, Bahas Masa Depan Pertahanan Indonesia di Tengah Ancaman Global
Sebaliknya, perguruan tinggi harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif keilmuan hukum.
Melalui gagasan Trisula Hukum Digital, Harli menegaskan bahwa masa depan penegakan hukum bukan semata-mata ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik.
“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli. (*)